Polisi Akan Ajukan Restitusi untuk Korban Pemerkosaan di Tol Jakarta-Tangerang

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:29 WIB
"Berkoordinasi dengan dokter terkait hasil visum, selain ada kekerasan juga mengalami rudapaksa. Tentu ini terkait luka fisik dan psikis," tuturnya.

Menurut Trunoyudo, penyidik akan melakukan langkah-langkah interprofesi yaitu berkoordinasi pendampingan psikolog dari P2TP2A terkait trauma healing pasca-kejadian yang dialami korban.

Diketahui, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap BR yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita, kemudian ditinggal di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pelaku ditangkap satu hari setelah aksi pemerkosaan disertai penganiayaan ini terjadi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!