Polisi Akan Ajukan Restitusi untuk Korban Pemerkosaan di Tol Jakarta-Tangerang
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengajukan restitusi kepada BR (36) pelaku pemerkosaan terhadap FP (25). BR dengan tega membuang korban di Tol Jakarta-Tangerang usai memperkosa dan menganiayanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, restitusi merupakan langkah mengganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Restitusi ini akan diajukan bersama LPSK.
"Penyidik akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui LPSK serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Trunoyudo menuturkan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan dokter hingga psikolog terkait pengumpulan data-data kuat yang didapat dari hasil visum korban. Baca: Polisi Tangkap Terduga Penganiaya Wanita yang Ditemukan di Tol Jakarta-Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, restitusi merupakan langkah mengganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Restitusi ini akan diajukan bersama LPSK.
"Penyidik akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui LPSK serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Trunoyudo menuturkan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan dokter hingga psikolog terkait pengumpulan data-data kuat yang didapat dari hasil visum korban. Baca: Polisi Tangkap Terduga Penganiaya Wanita yang Ditemukan di Tol Jakarta-Tangerang