Babak Baru Penjual Gorengan Malang Dituntut 2 Tahun karena Tagih Utang Rp25 Juta di Medsos

Selasa, 14 Februari 2023 - 13:55 WIB
Baca juga: Ketika Mbah Hasyim Asy’ari Keluarkan Fatwa Haji Haram dan Munculnya Haji NICA

"Dian saat menulis komentar posisi di Malang. Korban membacanya di Polres Pasuruan menurut kami ini salah secara salah secara hukumnya," ucap Sholeh, ditemui MPI usai persidangan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sholeh juga menekankan, seharusnya aparat penegak hukum memahami Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), padahal perkara utang Rp 25 juta itu memang fakta dan Dian Patria Arum ini berusaha menagih ke pelapor Disa Indah Putri.

"Itu fakta bukan pencemaran nama baik, kenapa ini fakta karena dasarnya menulis itu ungkapan emosi, uang Rp 25 juta dibawa oleh Bayu, dan Bayu sudah membuat surat pernyataan," ungkap dia.

Namun beberapa kali Bayu Pambirat ditagih justru tidak ada itikad baik. Bahkan beberapa kali Dian Patria berusaha menemui di rumah Bayu dan istrinya, namun tidak ada itikad baik dan justru sering kali menghindar. Maka Dian disebut Sholeh ada luapan emosi yang tak terbendung, sehingga memutuskan mengomentari unggahan Disa Indah Putri di Facebook untuk menagih utangnya, yang berujung dilaporkan oleh Disa Indah Putri sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!