Babak Baru Penjual Gorengan Malang Dituntut 2 Tahun karena Tagih Utang Rp25 Juta di Medsos
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:55 WIB
"Dia punya utang dan mau mengembalikan tapi ditagih tidak mau mengembalikan, bukankah ini fakta kata-katanya pedas, apa bedanya dengan debt colector kalau nagih di rumahnya, orang pasti omongannya kasar. Kalau tidak mau dikata - katain kasar ya tidak jangan utang masalah itu akan selesai," tuturnya.
Di sisi lain Dian Patria Arum juga berharap hakim bisa memutuskan perkaranya dengan objektif. Keinginannya satu bagaimana uang Rp 25 juta yang ditagih ke Bayu Pambirat Angkoro bisa kembali, dan perkaranya terkait jerat UU ITE bisa bebas. Apalagi dirinya tidak sendiri menjadi korban dugaan penipuan oleh Bayu Pambirat Angkoro, tetapi juga ada korban lainnya.
"Semoga cepat selesai dan ada pengusutan, ini laporannya di Polres Pasuruan. Saksi yang dihadirkan itu tidak mengiyakan ada yang di Pasuruan. Korban tidak hanya saya saja, makanya korbannya dia saya jadikan saksi," kata Dian Patria Arum, perempuan penjual gorengan.
Di sisi lain Dian Patria Arum juga berharap hakim bisa memutuskan perkaranya dengan objektif. Keinginannya satu bagaimana uang Rp 25 juta yang ditagih ke Bayu Pambirat Angkoro bisa kembali, dan perkaranya terkait jerat UU ITE bisa bebas. Apalagi dirinya tidak sendiri menjadi korban dugaan penipuan oleh Bayu Pambirat Angkoro, tetapi juga ada korban lainnya.
"Semoga cepat selesai dan ada pengusutan, ini laporannya di Polres Pasuruan. Saksi yang dihadirkan itu tidak mengiyakan ada yang di Pasuruan. Korban tidak hanya saya saja, makanya korbannya dia saya jadikan saksi," kata Dian Patria Arum, perempuan penjual gorengan.
(msd)
Lihat Juga :