Babak Baru Penjual Gorengan Malang Dituntut 2 Tahun karena Tagih Utang Rp25 Juta di Medsos

Selasa, 14 Februari 2023 - 13:55 WIB
loading...
Babak Baru Penjual Gorengan...
terdakwa Dian Patria Arum.
A A A
MALANG - Perempuan pedagang gorengan di Malang menjalani persidangan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa, usai dituntut hukuman dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) akibat menagih utang melalui media sosial Facebook. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa siang (14/2/2023).

Sidang dipimpin Amin Immanuel Bureni berlangsung mulai 11.37 WIB. Kuasa hukum terdakwa Dian Patria Arum, M. Sholeh membacakan pledoi dari tuntutan JPU di persidangan sebelumnya sepekan lalu.

Persidangan berlangsung sebentar dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dengan materi pembacaan pledoi saja. Tak berselang lama ketua majelis hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang dan melanjutkan sidang di pekan depan.

M. Sholeh menjelaskan, sejak awal kliennya Dian Patria Arum menjadi korban kedholiman dari proses hukum dimana ia malah dituntut secara hukum ketika menagih utang senilai Rp 25 juta ke suami Disa Indah Putri. Bahkan sejak awal ada kejanggalan kenapa kasus ini dilaporkan ke Polres Pasuruan, padahal secara lokasi Dian Patria Arum dan pihak pelapor domisilinya berada di Kabupaten Malang.

Baca juga: Ketika Mbah Hasyim Asy’ari Keluarkan Fatwa Haji Haram dan Munculnya Haji NICA

"Dian saat menulis komentar posisi di Malang. Korban membacanya di Polres Pasuruan menurut kami ini salah secara salah secara hukumnya," ucap Sholeh, ditemui MPI usai persidangan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sholeh juga menekankan, seharusnya aparat penegak hukum memahami Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), padahal perkara utang Rp 25 juta itu memang fakta dan Dian Patria Arum ini berusaha menagih ke pelapor Disa Indah Putri.

"Itu fakta bukan pencemaran nama baik, kenapa ini fakta karena dasarnya menulis itu ungkapan emosi, uang Rp 25 juta dibawa oleh Bayu, dan Bayu sudah membuat surat pernyataan," ungkap dia.

Namun beberapa kali Bayu Pambirat ditagih justru tidak ada itikad baik. Bahkan beberapa kali Dian Patria berusaha menemui di rumah Bayu dan istrinya, namun tidak ada itikad baik dan justru sering kali menghindar. Maka Dian disebut Sholeh ada luapan emosi yang tak terbendung, sehingga memutuskan mengomentari unggahan Disa Indah Putri di Facebook untuk menagih utangnya, yang berujung dilaporkan oleh Disa Indah Putri sendiri.

"Dia punya utang dan mau mengembalikan tapi ditagih tidak mau mengembalikan, bukankah ini fakta kata-katanya pedas, apa bedanya dengan debt colector kalau nagih di rumahnya, orang pasti omongannya kasar. Kalau tidak mau dikata - katain kasar ya tidak jangan utang masalah itu akan selesai," tuturnya.

Di sisi lain Dian Patria Arum juga berharap hakim bisa memutuskan perkaranya dengan objektif. Keinginannya satu bagaimana uang Rp 25 juta yang ditagih ke Bayu Pambirat Angkoro bisa kembali, dan perkaranya terkait jerat UU ITE bisa bebas. Apalagi dirinya tidak sendiri menjadi korban dugaan penipuan oleh Bayu Pambirat Angkoro, tetapi juga ada korban lainnya.

"Semoga cepat selesai dan ada pengusutan, ini laporannya di Polres Pasuruan. Saksi yang dihadirkan itu tidak mengiyakan ada yang di Pasuruan. Korban tidak hanya saya saja, makanya korbannya dia saya jadikan saksi," kata Dian Patria Arum, perempuan penjual gorengan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Konser Hey Slank di...
Konser Hey Slank di Malang: Gebrakan Social Movements ala HS
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Ganesh Institute Berikan...
Ganesh Institute Berikan 3 Catatan untuk Pembangunan Sosial Kota Malang
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved