Lagi Asyik Kencani PSK, Pria Hidung Belang di Denpasar Dirampok

Selasa, 14 Februari 2023 - 13:43 WIB
Bambang melanjutkan ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban. "Roni dan Berta adalah pasangan kumpul kebo dan punya anak," jelasnya.

Baca: Terlalu, Pria di Denpasar Ini Embat Ponsel PSK yang Dikencani

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku uang hasil pemerasan itu dipakai membeli susu dan popok anak. "Kita juga sita handphone pelaku yang dipakai untuk akun Michat," imbuhnya.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

"Kita imbau masyarakat selalu bijak menggunakan medsos. Sudah banyak tindak pidana diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak, untuk itu cek dan ricek saat menggunakan medsos," tutup Bambang.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!