Korupsi Dana Tunjangan Rumdis Dewan, Mantan Sekwan DPRD Kerinci Ditahan

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:54 WIB
"Tiga orang itu berinisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak ketiga yang mengaku dari KJPP, padahal bukan," katanya, Selasa (14/2/2023).

Baca: Kasus Dugaan Korupsi DPRD Palopo Tetap Berlanjut, Kejari Pastikan Tak Ada SP3

Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp4,9 miliar. Bukan itu saja, dia juga menyebut terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

"Di mana, terdapat pencairan runjangan rumdis dewan sebesar lebih kurang Rp400 juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!