Mobil Mewah Alphard Gunakan Rotator saat Melintas di Jalan Rasuna Said Hanya Ditegur
Selasa, 14 Februari 2023 - 11:53 WIB
Diketahui, penggunaan rotator hanya boleh untuk kendaraan tertentu, seperti mobil polisi, mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil instansi tertentu.
Baca juga: Nekat Gunakan Rotator, Angkot di Cikarang Ini Dikandangi Polisi
Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, mobil dengan penggunaan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu rotator) dan sirine memiliki hak prioritas dalam penggunaan jalan raya.
Sedangkan untuk kendaraan dinas instansi yang dilengkapi rotator atau isyarat, hanya memiliki prioritas jika dilakukan pengawalan oleh kepolisian.
Baca juga: Nekat Gunakan Rotator, Angkot di Cikarang Ini Dikandangi Polisi
Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, mobil dengan penggunaan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu rotator) dan sirine memiliki hak prioritas dalam penggunaan jalan raya.
Sedangkan untuk kendaraan dinas instansi yang dilengkapi rotator atau isyarat, hanya memiliki prioritas jika dilakukan pengawalan oleh kepolisian.
(thm)
Lihat Juga :