7 Komplotan Curanmor Diringkus, Polisi Amankan Senjata Api dan Narkoba
Senin, 13 Februari 2023 - 23:07 WIB
PALEMBANG - Sebanyak 7 orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang. Bahkan, beberapa di antaranya ditangkap bersamaan barang bukti senjata api (Senpi) dan narkoba.
Ketujuh pelaku curanmor yakni Alim (29), warga Jalan Bungaran, Kecamatan SU I Palembang yang merupakan pelaku utama dan membawa senpi rakitan, Deni (22), warga Jalan Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, juga merupakan pelaku utama dan memiliki senpi rakitan, Dayat (24), warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I Palembang, juga pelaku utama dan memiliki narkotika, Daud (26), warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I Palembang, seorang penadah dan kedapatan membawa sajam.
Kemudian, pelaku Aang (36), seorang penadah warga Jalan Mataram, Kecamatan Kertapati Palembang, Darmansyah (38), warga Puncak Sekuning, Kecamatan IB I Palembang juga seorang penadah dan Iwan (34), warga Jalan Bungaran, Kecamatan SU I Palembang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ketujuh komplotan pelaku curanmor yang ditangkap tersebut merupakan pelaku tindak kriminal yang kerap meresahkan masyarakat.
Menurutnya, 3 dari 7 pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tiga orang terkena Pasal 480 KUHP dan satu orang lagi ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Tertangkapnya para pelaku berawal dari anggota kita yang menangkap satu pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan enam pelaku lainnya," ujar Ngajib, Senin (13/2/2023).
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut Ngajib, para pelaku tersebut sudah melakukan aksi kejahatan curanmor dengan jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 26 TKP.
Ketujuh pelaku curanmor yakni Alim (29), warga Jalan Bungaran, Kecamatan SU I Palembang yang merupakan pelaku utama dan membawa senpi rakitan, Deni (22), warga Jalan Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, juga merupakan pelaku utama dan memiliki senpi rakitan, Dayat (24), warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I Palembang, juga pelaku utama dan memiliki narkotika, Daud (26), warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I Palembang, seorang penadah dan kedapatan membawa sajam.
Kemudian, pelaku Aang (36), seorang penadah warga Jalan Mataram, Kecamatan Kertapati Palembang, Darmansyah (38), warga Puncak Sekuning, Kecamatan IB I Palembang juga seorang penadah dan Iwan (34), warga Jalan Bungaran, Kecamatan SU I Palembang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ketujuh komplotan pelaku curanmor yang ditangkap tersebut merupakan pelaku tindak kriminal yang kerap meresahkan masyarakat.
Menurutnya, 3 dari 7 pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tiga orang terkena Pasal 480 KUHP dan satu orang lagi ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Tertangkapnya para pelaku berawal dari anggota kita yang menangkap satu pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan enam pelaku lainnya," ujar Ngajib, Senin (13/2/2023).
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut Ngajib, para pelaku tersebut sudah melakukan aksi kejahatan curanmor dengan jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 26 TKP.
tulis komentar anda