Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Warga Jatim Naik
Rabu, 15 Juli 2020 - 18:42 WIB
SURABAYA - Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur (Jatim) menunjukkan, pada Maret 2020, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Jawa Timur (Jatim) yang diukur oleh Gini Ratio tercatat sebesar 0,366.
Angka ini naik sebesar 0,002 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,364. (Baca juga: BI Beber Tiga Tantangan Pengendalian Inflasi di Jatim )
Gini Ratio sering digunakan untuk mengukur ketimpangan pengeluaran. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0–1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi. Gini Ratio di Jatim pada Maret 2011 tercatat sebesar 0,374 dan menurun menjadi 0,351 pada September 2011.
Selanjutnya, Gini Ratio meningkat terus hingga mencapai angka tertinggi pada Maret 2015 yaitu sebesar 0,415. Pada periode September 2015 nilai Gini Ratio mulai turun menjadi 0,403 dan terus menurun hingga mencapai angka 0,396 pada Maret 2017. Sementara, pada September 2017 Gini Ratio meningkat kembali menjadi sebesar 0,415. Lalu pada Maret 2018 turun menjadi sebesar 0,379, dan terus menurun hingga September 2019 dan meningkat menjadi sebesar 0,366 pada Maret 2020.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,377. Angka ini naik sebesar 0,003 poin dibanding Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,374. Untuk daerah perdesaan Gini Ratio Maret 2020 tercatat sebesar 0,316.
“Angka ini naik sebesar 0,002 poin dibanding Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,314,” kata Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Jatim, Asim Saputra dalam rilisnya, Rabu (15/7/2020).
Pada Maret 2020, distribusi pengeluaran kelompok penduduk, 40 persen terbawah adalah sebesar 18,46%. Artinya pengeluaran penduduk berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Demikian pula jika dirinci menurut wilayah, pengeluaran penduduk baik di daerah perkotaan maupun perdesaan berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Pada daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 17,81% dan di perdesaan angkanya tercatat sebesar 20,71%.
Angka ini naik sebesar 0,002 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,364. (Baca juga: BI Beber Tiga Tantangan Pengendalian Inflasi di Jatim )
Gini Ratio sering digunakan untuk mengukur ketimpangan pengeluaran. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0–1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi. Gini Ratio di Jatim pada Maret 2011 tercatat sebesar 0,374 dan menurun menjadi 0,351 pada September 2011.
Selanjutnya, Gini Ratio meningkat terus hingga mencapai angka tertinggi pada Maret 2015 yaitu sebesar 0,415. Pada periode September 2015 nilai Gini Ratio mulai turun menjadi 0,403 dan terus menurun hingga mencapai angka 0,396 pada Maret 2017. Sementara, pada September 2017 Gini Ratio meningkat kembali menjadi sebesar 0,415. Lalu pada Maret 2018 turun menjadi sebesar 0,379, dan terus menurun hingga September 2019 dan meningkat menjadi sebesar 0,366 pada Maret 2020.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,377. Angka ini naik sebesar 0,003 poin dibanding Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,374. Untuk daerah perdesaan Gini Ratio Maret 2020 tercatat sebesar 0,316.
“Angka ini naik sebesar 0,002 poin dibanding Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,314,” kata Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Jatim, Asim Saputra dalam rilisnya, Rabu (15/7/2020).
Pada Maret 2020, distribusi pengeluaran kelompok penduduk, 40 persen terbawah adalah sebesar 18,46%. Artinya pengeluaran penduduk berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Demikian pula jika dirinci menurut wilayah, pengeluaran penduduk baik di daerah perkotaan maupun perdesaan berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Pada daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 17,81% dan di perdesaan angkanya tercatat sebesar 20,71%.
(nth)
tulis komentar anda