Bentrok Kelompok Massa di Depok, 7 Orang Jadi Tersangka

Senin, 13 Februari 2023 - 16:24 WIB
Dia belum menjelaskan secara terperinci asal kelompok dari masing-masing tersangka. Dia baru dapat menjelaskan peran-peran para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.

Untuk tersangka NJ berperan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban M. Supri alias MSL menggunakan senjata tajam. Kemudian, tersangka M sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan L.

"Tersangka ketiga berinisial SAL berperan memukul salah satu korban atas nama R. Keempat, SH berperan membawa senjata tajam dan juga menganiaya korban R dan kawan-kawannya," katanya.

Untuk tersangka AL, B, dan RR berperan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban I.

Bentrok kelompok massa di Sukatani, Tapos, Depok terjadi pada Sabtu (11/2/2023). Ada 6 orang dari kubu L berangkat dari Bogor mendatangi lokasi kejadian. Kubu ini dipimpin seseorang berinisial R.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!