Bentrok Kelompok Massa di Depok, 7 Orang Jadi Tersangka
Senin, 13 Februari 2023 - 16:24 WIB
Tujuh orang ditetapkan tersangka kasus bentrok kelompok massa di Perumahan Raffles Hills, Sukatani, Tapos, Depok, yang mengakibatkan satu tewas. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Tujuh orang ditetapkan tersangka kasus bentrok kelompok massa di Perumahan Raffles Hills, Sukatani, Depok, yang mengakibatkan satu tewas. Sebelumnya, polisi menangkap 14 orang.
Dari 14 orang, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR. Tujuh lainnya masih proses pemeriksaan oleh penyidik dan berstatus saksi.
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (13/2/2023).
Baca juga: 14 Orang Ditangkap Usai Bentrok Kelompok Massa yang Tewaskan 1 Orang di Depok
Dari 14 orang, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR. Tujuh lainnya masih proses pemeriksaan oleh penyidik dan berstatus saksi.
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (13/2/2023).
Baca juga: 14 Orang Ditangkap Usai Bentrok Kelompok Massa yang Tewaskan 1 Orang di Depok
Lihat Juga :