Sentuh Bagian Intim Adik Ipar, Pria di Blitar Dijebloskan ke Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30 WIB
"Pelaku dalam keadaan mabuk dan mengancam korban," terang Tika.

Karena takut, korban tak berani melawan. Hal itu yang membuat pelaku kembali mengulangi aksinya. Aksi pencabulan terungkap setelah korban akhirnya nekat menceritakan apa yang terjadi kepada orang tuanya.

Baca: Pencabulan Anak-Anak Marak, Kapolres Majalengka Minta Orang Tua Perhatikan Ini

Orang tua korban sontak melapor ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan visum. Dalam pemeriksaan, pelaku YR mengakui semua perbuatannya.

"Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya adalah hukuman 15 tahun penjara," pungkas Tika.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!