Dalam Sepekan, Polda Sumsel Tangkap 38 Tersangka Kasus Narkoba dan Sita 3 Kg Sabu
Senin, 13 Februari 2023 - 09:54 WIB
PALEMBANG - Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terus dilakukan Polda Sumsel, bersama Polrestabes, serta Polres di wilayah Sumsel. Hal ini dilakukan, untuk menyelamatkan generasi anak bangsa dari bahaya narkoba.
Komitmen Polda Sumsel, memerangi narkoba dibuktikan dengan pengungkapan kasus, penangkapan tersangka, dan penyitaan barang bukti. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan, dalam sepekan Polda Sumsel berhasil mengungkap 30 kasus narkoba, dan menangkap 38 tersangka.
"Dari para tersangka yang berhasil ditangkap, sebanyak 35 orang tersangka merupakan pengedar narkoba, dan tiga tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba," ungkap Supriadi, Senin (13/2/2023).
Menurut Supriadi, penangkapan puluhan tersangka narkoba tersebut, merupakan upaya untuk membnerantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "Kita perlu melakukan hal ini, untuk melindungi generasi muda dari jeratan narkoba. Anggota kita terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap narkoba, dengan menanglap para pelakunya," jelasnya.
Dari ungkap kasus yang dilakukan tersebut, lanjut Supriadi, sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita adalah 3 kg sabu, ganja kering seberat 22,44 gram, dan pil ekstasi sebanyak lima butir.
"Dalam minggu kedua Februari 2023 ini, dari catatan kita juga terdapat tiga Polres yang nihil ungkap kasus, yakni Polres OKU Selatan, Polres Pagaralam, dan Polres Muratara," jelas Supriadi.
Dari pengungkapan kasus dan barang bukti narkoba yang berhasil disita pada minggu kedua Februari 2023 tersebut, Supriadi menyebutkan, bahwa aparat kepolisian telah menyelamatkan sekitar 18.448 anak bangsa.
Komitmen Polda Sumsel, memerangi narkoba dibuktikan dengan pengungkapan kasus, penangkapan tersangka, dan penyitaan barang bukti. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan, dalam sepekan Polda Sumsel berhasil mengungkap 30 kasus narkoba, dan menangkap 38 tersangka.
"Dari para tersangka yang berhasil ditangkap, sebanyak 35 orang tersangka merupakan pengedar narkoba, dan tiga tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba," ungkap Supriadi, Senin (13/2/2023).
Menurut Supriadi, penangkapan puluhan tersangka narkoba tersebut, merupakan upaya untuk membnerantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "Kita perlu melakukan hal ini, untuk melindungi generasi muda dari jeratan narkoba. Anggota kita terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap narkoba, dengan menanglap para pelakunya," jelasnya.
Dari ungkap kasus yang dilakukan tersebut, lanjut Supriadi, sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita adalah 3 kg sabu, ganja kering seberat 22,44 gram, dan pil ekstasi sebanyak lima butir.
"Dalam minggu kedua Februari 2023 ini, dari catatan kita juga terdapat tiga Polres yang nihil ungkap kasus, yakni Polres OKU Selatan, Polres Pagaralam, dan Polres Muratara," jelas Supriadi.
Dari pengungkapan kasus dan barang bukti narkoba yang berhasil disita pada minggu kedua Februari 2023 tersebut, Supriadi menyebutkan, bahwa aparat kepolisian telah menyelamatkan sekitar 18.448 anak bangsa.
(eyt)
tulis komentar anda