Gelar Idul Adha, Pemkot akan Berkoordinasi dengan Gugus Tugas

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:56 WIB
"Semua kita persiapkan jauh sebelumnya, baik tempat sholat Idul Adha maupun jumlah hewan qurban yang akan disembelih. Dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Sebenarnya menurut Deddy, pedoman pelaksanaan ibadah Idhul Adha telah diatur sebelumnnya melalui surat edaran menteri agama RI No. 18 tahun 2020. tetapi dalam edaran itu daerah dapat melaksanakannya, berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan gugus tugas setempat, apabila daerah tersebut dianggap belum aman dari Covid-19.

"Kami juga meminta camat dan lurah, untuk mendata lokasi menjadi tempat pelakasanaan shalat Idhul Adha, begitu juga tempat penyembelihan hewan. Tujuannya untuk memudahkan saat melakukan pemantauan di lapangan" tandasnya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!