KPPU Temukan Praktik Tying MinyaKita di Medan, Ini Langkah yang Diambil
Sabtu, 11 Februari 2023 - 13:22 WIB
Ridho menegaskan, praktik tying in agreement melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Baca juga: Kacau! Ingin Beli Minyakita, Distributor Wajibkan Pedagang Borong Produk Lain
Pasal 15 ayat 2, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
"KPPU dan BPTN sepakat untuk bersinergi melakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumut. BPTN juga siap mendukung KPPU dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU untuk melakukan pendalaman terkait perilaku tying in agreement yang ditemukan di Kota Medan," tukas Ridho.
Pasal 15 ayat 2, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
"KPPU dan BPTN sepakat untuk bersinergi melakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumut. BPTN juga siap mendukung KPPU dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU untuk melakukan pendalaman terkait perilaku tying in agreement yang ditemukan di Kota Medan," tukas Ridho.
(don)
Lihat Juga :