Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Pelaku

Jum'at, 10 Februari 2023 - 19:54 WIB
Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa, dan orang yang merekrut). "Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan tereksploitasi di negara tujuan," ujar Anton, Jumat (10/2/2023).

Dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3 telepon genggam untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban; tiga buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban; tiga kartu ATM untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban; serta 34 paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menuturkan jajarannya akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!