Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC Bertambah, Total Jadi 8 Orang

Jum'at, 10 Februari 2023 - 09:57 WIB
Polisi menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus pengerusakan dan penyerangan kantor Arema FC. (Ist)
MALANG - Polisi menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus pengerusakan dan penyerangan kantor Arema FC. Satu orang tersangka ini ditetapkan setelah aparat melakukan serangkaian penyidikan dan pendalaman.

Dari informasi yang dihimpun, satu orang ini berperan juga dalam pengerusakan dan penganiayaan ke salah satu korban. Total hingga kini Polresta Malang Kota telah menetapkan delapan orang tersangka.



Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan hal tersebut, bahwa ada satu tersangka tambahan yang ditetapkan. Artinya secara keseluruhan ada delapan orang, setelah sebelumnya sempat menetapkan tujuh orang tersangka.

"Iya memang benar, kami telah mengamankan satu tersangka. Untuk identitasnya, bernama Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang," ucap Bayu Febrianto Prayoga, dikonfirmasi pada Jumat pagi (10/9/2023).

Menurutnya, tersangka diamankan di daerah Bululawang pascakejadian kerusuhan demonstrasi yang berujung pengerusakan kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023).

"Tersangka diamankan pada Jumat (3/2/2023) lalu di daerah Bululawang. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, adalah Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!