Majelis Hakim PN Jakbar Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
Kamis, 09 Februari 2023 - 11:37 WIB
”Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar. Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir,” lanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba
JPU meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai JPU tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba
JPU meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai JPU tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)
Lihat Juga :