Majelis Hakim PN Jakbar Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Kamis, 09 Februari 2023 - 11:37 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa. Hal itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (9/2/2023).

”Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat. Baca juga: Biodata dan Jejak Karier Irjen Pol Teddy Minahasa





Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!