Majelis Hakim PN Jakbar Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Kamis, 09 Februari 2023 - 11:37 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakbar...
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa. Hal itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (9/2/2023).

”Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat. Baca juga: Biodata dan Jejak Karier Irjen Pol Teddy Minahasa

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.

”Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar. Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir,” lanjutnya.



Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba

JPU meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai JPU tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis Hakim Sahkan Kerugian...
Vonis Hakim Sahkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Eksepsi Terdakwa Kasus...
Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ditolak, Sidang Lanjut Tahap Pembuktian
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved