FIF Patuhi SOP Dalam Jalankan Eksekusi Jaminan Fidusia

Rabu, 08 Februari 2023 - 21:49 WIB
Dengan kejadian itu, pihaknya mengimbau masyarakat memastikan adanya surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF.

Sekadar mengingatkan, pria diduga debt collector gadungan ditangkap warga di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Pria tersebut kedapatan memberhentikan seorang pengendara tanpa menggunakan surat tugas dari instansi leasing terkait.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang membenarkan penangkapan oknum debt collector tersebut. Awalnya, korban bersama temannya sedang membeli mi ayam dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba mereka diberhentikan 2 pengendara yang diduga mata elang menaiki motor Yamaha Mio M3.

Kemudian, ketika korban menanyakan surat penarikan dari leasing dan identitas dua orang itu, keduanya itu tidak bisa menunjukkan.

Sejumlah warga mulai berdatangan menginterogasi dua oknum debt collector. Selanjutnya, pria berinisial GBA digelandang warga ke Polsek Tanjung Duren, sementara rekannya berinisial A melarikan diri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!