PT Menangkan Peradi Fauzie, Otto Hasibuan: Tak Ada Lagi Tigalisme Kepemimpinan di Peradi

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:46 WIB
Foto/Iustrasi/Okezone
MEDAN - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan banding Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Hasibuan terhadap Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan.

Dalam putusan perkara nomor: 203/PDT/2020/PT DKI JKT disampaikan, bahwa pelaksanaan Munas II Peradi di Makassar hanya memutuskan bahwa pelaksanaan Munas ditunda 3-6 bulan kedepan dan belum memilih ketua umum. Dengan kata lain, kepemimpinan Peradi masih dipegang Otto Hasibuan.



Pelaksanaan Munas II baru dilaksanakan pada 12-13 Juni 2015 sebagai hasil Rapat Pleno di Jakarta. Dalam Munas II, Fauzie Hasibuan tampil sebagai ketua umum dengan perolehan suara terbanyak. (BACA JUGA: Penampakan Artis Hana Hanifah saat Minta Maaf karena Diduga Terlibat Prostitusi)

"Pengadilan memutuskan menerima permohonan banding Peradi pimpinan Fauzie, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2019," tulis putusan banding, Selasa (14/7/2020).

Juga disampaikan Munas II Peradi di Pekanbaru adalah sah. Begitu juga menyatakan kedudukan Fauzie Hasibuan sebagai Ketua Umum dan Thomas Tampubolon (Sekretaris Jenderal) sah secara hukum.

Lalu apa komentar mengenai keluarnya putusan ini, Otto Hasibuan mengatakan, dengan keluarnya putusan ini, maka clear masalah yang selama ini menggelayuti para advokat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!