Gandeng Guru Besar, MAHUPIKI Sosialisasi KUHP Nasional di Manokwari Papua Barat

Rabu, 08 Februari 2023 - 12:33 WIB
Baca: 2 Remaja Putri Kakak Beradik di Kota Sukabumi Menghilang, Orang Tua Lapor Polisi.



Pasal-pasal tersebut tidak membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, karena dalam penjelasan pasalnya sudah diberikan bahwa kritik, unjuk rasa dan pendapat yang berbeda tidak dapat dipidana.

“Tidak akan ada proses hukum tanpa adanya pengaduan yang sah dari pihak yang berhak mengadu, yaitu Presiden atau Wapres (Pasal 218 UU KUHP) dan Pimpinan Lembaga Negara (Pasal 240 UU KUHP),” ujar. Prof Pujiyono.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!