Berkas Kasus Pencabulan di Gereja Diserahkan ke Kejari Depok
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:43 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Berkas kasus pencabulan anak yang dilakukan SPM di gereja di Depok sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Dalam berkas tersebut disebutkan dua korban yang melapor secara resmi. Namun, dari investigasi internal kuasa hukum korban, terdapat 23 anak yang menjadi korban kejahatan seksual SPM.
“Informasi terakhir berkas itu sudah diserahkan sebagai tahap pertama penyerahan ke kejaksaan, sekarang lagi nunggu dari kejaksaan,” ujar kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, Rabu (15/7/2020).
Dalam berkas memang hanya dua korban yang resmi melapor. Namun, dari investigasi tim terdapat puluhan anak yang menjadi korban kejahatan seksual oleh SPM. (Baca juga: Dari 305 Anak, Polda Baru Identifikasi 19 Anak Korban Eksploitasi WNA Prancis)
Sejauh ini, pihaknya sudah mendapatkan pengakuan dari 21 anak dan ditambah dua lagi yang terbaru. “Dua lagi yang baru masih coba kami damping karena mekanisme kerja kami masuk langkah hukum, tapi sejak awal juga terapi makanya kita dapat korban lain dalam proses pendampingan. Sudah 21 plus 2 lagi kami lagi bantu,” ungkapnya, Rabu (15/7/2020).
“Informasi terakhir berkas itu sudah diserahkan sebagai tahap pertama penyerahan ke kejaksaan, sekarang lagi nunggu dari kejaksaan,” ujar kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, Rabu (15/7/2020).
Dalam berkas memang hanya dua korban yang resmi melapor. Namun, dari investigasi tim terdapat puluhan anak yang menjadi korban kejahatan seksual oleh SPM. (Baca juga: Dari 305 Anak, Polda Baru Identifikasi 19 Anak Korban Eksploitasi WNA Prancis)
Sejauh ini, pihaknya sudah mendapatkan pengakuan dari 21 anak dan ditambah dua lagi yang terbaru. “Dua lagi yang baru masih coba kami damping karena mekanisme kerja kami masuk langkah hukum, tapi sejak awal juga terapi makanya kita dapat korban lain dalam proses pendampingan. Sudah 21 plus 2 lagi kami lagi bantu,” ungkapnya, Rabu (15/7/2020).
Lihat Juga :