Tangis 3 Perempuan Ini Pecah Melihat Ayahnya Digiring Penyidik Bareskrim Polri

Selasa, 07 Februari 2023 - 15:34 WIB
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, SP merupakan distributor sekaligus koki pembuatan ekstasi ini.

"SP mencampur bahan-bahan pembuat ekstasi menggunakan blender kemudian hasilnya itu diayak, ditampung di dalam piring. Kemudian apabila hasilnya kurang baik dan kurang memikat, SP menggunakan telur sebagai perekat," ujar Calvijn di lokasi, Selasa (7/1/2023).

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus pembuatan ekstasi ini. Mereka adalah SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!