Tangis 3 Perempuan Ini Pecah Melihat Ayahnya Digiring Penyidik Bareskrim Polri

Selasa, 07 Februari 2023 - 15:34 WIB
loading...
Tangis 3 Perempuan Ini...
Keluarga Supriyono alias SP (43) salah satu dari empat tersangka kepemilikan laboratorium ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat, menangis histeris.Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Keluarga Supriyono alias SP (43) salah satu dari empat tersangka kepemilikan laboratorium ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat, menangis histeris. Mereka menangis saat Supriyono akan dibawa oleh penyidk Bareskrim Polri.

Pantuan MPI di lokasi, tiga orang perempuan yang diketahui merupakan anak dan saudara dari Supriyono menangis histeris melihat tersangka akan dibawa kembali oleh polisi.

Tiga perempuan ini pun langsung memeluk Supriyono."Bapak... jangan pergi bapak," kata salah seorang perempuan diiringi isak tangisnya.

Momen tersebut membuat Supriyono yang berperan sebagai koki pembuatan ekstasi ini tak bisa membendung tangisnya. Dia nampak memeluk dengan erat keluarga yang tidak ingin ditinggalkan olehnya.

Sejumlah penyidik Bareskrim bergerak cepat dan menggiring Supriyono ke mobil untuk dibawa ke Bareskrim. Baca: Kampung Kumuh di Johar Baru Jadi Dapur Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, SP merupakan distributor sekaligus koki pembuatan ekstasi ini.

"SP mencampur bahan-bahan pembuat ekstasi menggunakan blender kemudian hasilnya itu diayak, ditampung di dalam piring. Kemudian apabila hasilnya kurang baik dan kurang memikat, SP menggunakan telur sebagai perekat," ujar Calvijn di lokasi, Selasa (7/1/2023).

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus pembuatan ekstasi ini. Mereka adalah SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved