Lokasi SIM Keliling di Jakarta Minggu 5 Februari 2023

Minggu, 05 Februari 2023 - 07:04 WIB
3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!