Lokasi SIM Keliling di Jakarta Minggu 5 Februari 2023
Minggu, 05 Februari 2023 - 07:04 WIB
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
4. Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(ams)
Lihat Juga :