Dukung Ketersediaan Lahan Pertanian, DPRD Kota Bogor Terbitkan Perda

Sabtu, 04 Februari 2023 - 12:32 WIB
Sementara itu, Jenal Mutaqin menjelaskan, DPRD Kota Bogor juga sudah mengesahkan Perda No 16/2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian yang sudah ada.

Menurut Jenal, semangat dibentuknya perda tersebut adalah untuk memastikan dan menjaga lahan pertanian di Kota Bogor. Di samping meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kota Bogor.

"Ayah saya juga seorang petani. Jadi saya mengerti apa yang dibutuhkan oleh para kelompok tani di Kota Bogor. Maka dari itu, kami di DPRD Kota Bogor berusaha semaksimal mungkin menghadirkan payung hukum yang sesuai dengan kebutuhan para petani dan kelompok tani," tegasnya.Baca juga: Fotosintesis Artifisial, Bikin Tumbuhan dapat Berkembang dan Berbuah Tanpa Sinar Matahari

Lebih lanjut, Kang JM juga mengungkapkan ada beberapa program dari pemerintah pusat yang bisa diadaptasi oleh petani lokal Kota Bogor. Salah satunya menanam singkong.

"Salah satu ilmu yang saya dapat dari G20 lalu adalah program menjadikan tanaman singkong sebagai komoditi utama. Karena dari singkong kita bisa membuat apa saja. Nah saya kira hal ini bisa diterapkan di Kota Bogor," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!