DKI Kenakan Tarif Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di 11 Lokasi Parkir

Sabtu, 04 Februari 2023 - 00:11 WIB
"Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi," ujar Syafrin.

Saat ini, Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di 11 lokasi parkir milik pemda yakni;

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!