Terbukti Bawa Senjata Tajam, 31 Remaja Ini Terancam Ditetapkan sebagai ABH

Jum'at, 03 Februari 2023 - 21:18 WIB
Polres Jakarta Pusat memanggil orang tua ke 31 remaja yang ditangkap membawa senjata tajam di dua lokasi berbeda di Kemayoran. Polisi megimbau, kepada orang tua remaja tersebut untuk mengantisipasi tawuran. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat memanggil orang tua ke 31 remaja yang ditangkap membawa senjata tajam di dua lokasi berbeda di Kemayoran. Diketahui, puluhan remaja tersebut masih di bawah umur.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin terus memberikan imbauan dan pencegahan terhadap aksi tawuran. Maka itu, kata dia, orang tua puluhan remaja itu dipanggil ke Polsek Kemayoran. Baca juga: Ditangkap Polisi di Jakpus, 31 Remaja Bersenjata Tajam Ngaku Lagi Reuni



Walaupun 31 anak tersebut masih di bawah umur, dia mengaku, tidak segan menetapkan status sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH). Hal itu pun jika terbukti memegang atau membawa sajam sebelum melakukan tawuran.

Diketahui, status ABH sendiri sama halnya dengan tersangka. Namun, ABH diterapkan bagi yang pelakunya yang merupakan anak di bawah umur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!