Ajukan Eksepsi, Tim Penasihat Hukum Teddy Sebut Ada Upaya Penjebakan

Jum'at, 03 Februari 2023 - 11:06 WIB
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1698/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019. Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Berbekal Surat Perintah, terdakwa memimpin upaya penangkapan peredaran narkotika di Laut Cina Selatan dengan informasi Linda Pujiastuti alias Anita, yang mengaku orang yang mengetahui banyak informasi terkait jaringan dan peredaran narkotika di Indonesia.

Akibat informasi palsu itu, membuat Irjen Teddy Minahasa merasa jengkel dan marah kepadanya. ”Sehingga terdakwa ingin sekali menjebak Anita sebagai pembalasan atas perbuatan Anita yang membohongi terdakwa,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!