Ajukan Eksepsi, Tim Penasihat Hukum Teddy Sebut Ada Upaya Penjebakan
Jum'at, 03 Februari 2023 - 11:06 WIB
Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minasaha Putra menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU di PN Jakbar. Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minasaha Putra menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Adapun dakwaan yang diuraikan JPU disebut tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea itu sama sekali tidak mengandung atau menggambarkan sebuah kebenaran ataupun fakta hukum yang terjadi sebenarnya.
Di mana, misi menjebak Linda Pujiastuti alias Anita malah diartikan sebagai sebuah persengkongkolan melakukan penjualan barang bukti narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi. Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba
Adapun dakwaan yang diuraikan JPU disebut tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea itu sama sekali tidak mengandung atau menggambarkan sebuah kebenaran ataupun fakta hukum yang terjadi sebenarnya.
Di mana, misi menjebak Linda Pujiastuti alias Anita malah diartikan sebagai sebuah persengkongkolan melakukan penjualan barang bukti narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi. Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba
Lihat Juga :