Bongkar Penyelundupan TKI Ilegal, Polda Kepri Tangkap 1 Pelaku Penampungan

Jum'at, 03 Februari 2023 - 08:32 WIB
Dijelaskannya, peran yang dilakukan oleh tersangka yakni sebagai penampung sebelum para TKI ilegal tersebut dikirim ke Malaysia, melalui perairan Kepri. Para tersangka mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari kegiatan ilegal tersebut.

"Dalam penindakan tersebut, petugas di lapangan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang ringgit Malaysia, dan rupiah, serta satu unit mobil," jelasnya.

Baca juga: Cemburu Lihat Istri Disetubuhi Selingkuhan, Pria di Deli Serdang Nekat Lakukan Pembunuhan

Seluruh calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dan perdagangan manusia tersebut, berjenis kelamin laki-laki berasal dari Kabupaten Lombok, NTB.

"Atas perbuatanya, tersangka Irwansyah dijerat Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 junto Pasal 68 UU No. 18/2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!