Pesan Sabu, Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN

Kamis, 02 Februari 2023 - 20:05 WIB
"Saat dilakukan interogasi awal terhadap tersangka Untung, petugas mendapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ alias Jacky," ujar Khrisna, Kamis (2/2/2023).

Dalam pemeriksaan terungkapn bahwa tersangka JZ merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan, yakni anggota Komisi B dan dari PKB.

Tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!