Pesan Sabu, Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN
Kamis, 02 Februari 2023 - 20:05 WIB
"Saat dilakukan interogasi awal terhadap tersangka Untung, petugas mendapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ alias Jacky," ujar Khrisna, Kamis (2/2/2023).
Dalam pemeriksaan terungkapn bahwa tersangka JZ merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan, yakni anggota Komisi B dan dari PKB.
Tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan terungkapn bahwa tersangka JZ merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan, yakni anggota Komisi B dan dari PKB.
Tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :