Baru 2 Minggu Kerja, Karyawan Toko Bangunan Larikan Uang Perusahaan Rp83 Juta

Kamis, 02 Februari 2023 - 16:04 WIB
Bahkan, hingga Senin (30/1/2023) lalu, terlapor sudah tak bisa dihubungi dan membuatnya melaporkan karyawan barunya itu ke polisi.

"Saya harap dia bertanggung jawab, dan uang perusahaan sebesar Rp83 juta dikembalikan lagi," jelasnya.

Baca: Penampakan Buaya Putih Gegerkan Warga Taman Rajo Jambi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan tentang penggelapan. "Laporan sudah kami terima, sekarang lagi ditindaklanjuti unit Reskrim kita," ujar Haris.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!