Polisi Tangkap 2 Penipu Jual Beli Tanah di Bogor, Kerugian Rp3,2 Miliar

Kamis, 02 Februari 2023 - 11:21 WIB
Dari hasil penyelidikan, rupanya para korban yang tertipu kasus jual beli tanah oleh pelaku ini mencapai 121 orang. Adapun total kerugian para korban apabila diakumulasikan mencapai miliaran rupiah.

”Kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp3,2 miliar. Masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta sampai Rp50 juta,” ungkapnya.Baca juga: Mafia Tanah dan Tindak Pidana Korupsi



Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku yakni A serta U pada 31 Januari 2023. Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

”Proses penyelidikan masih kami lakukan terkait penipuan dan penggelapan tersebut,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!