Penyelenggaraan International Religious Freedom Summit 2023 di Amerika Masih Unipolar

Rabu, 01 Februari 2023 - 12:23 WIB
Dalam kesempatan tersebut, Masykuri Abdillah mengatakan, kebebasan beragama yang ada di Indonesia memiliki aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang tersebut, tidak bertentangan dengan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) dalam pasal 18 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang HAM.

“Jika yang sering dipersoalkan oleh aktivis kebebasan beragama soal sulitnya perizinan tempat ibadah dari kelompok minoritas maka harus ada pembanding dengan negara lainnya,” ungkap Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Menkumham Tegaskan Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama

Masykuri menunjukan dan membandingkan data bahwa faktanya mendirikan tempat ibadah gereja di Indonesia lebih mudah ketimbang mendirikan masjid di Amerika dan negara-negara Eropa. “Jumlah gereja di Indonesia itu terbesar ketiga di dunia,” ujar Masykuri.

Senada, Iman Fadilah mengatakan Indonesia negara yang penduduknya mayoritas Muslim tidak memiliki persoalan dengan konsepsi kebebasan beragama yang dituangkan dalam undang-undang negara dan deklarasi Universal HAM, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) dalam pasal 18 PBB tentang HAM.

“Dalam literasi Islam khususnya klasik, Islam juga senapas dengan konsep-konsep kebebasan beragama yang diakui internasional,” ujar Dekan Fakultas Agama Islam Unwahas Semarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!