Modal Uang Jajan, Kakek di Banyuwangi Cabuli Tetangga Berusia 10 Tahun hingga 4 Kali

Rabu, 01 Februari 2023 - 09:54 WIB
"Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka," ucapnya.

Karena tidak terima, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menyita beberapa barang bukti.

"Setelah bukti-bukti terkumpul, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!