Modal Uang Jajan, Kakek di Banyuwangi Cabuli Tetangga Berusia 10 Tahun hingga 4 Kali

Rabu, 01 Februari 2023 - 09:54 WIB
loading...
Modal Uang Jajan, Kakek di Banyuwangi Cabuli Tetangga Berusia 10 Tahun hingga 4 Kali
Seorang kakek mencabuli bocah umur 10 tahun sebanyak empat kali dengan iming-iming uang jajan.Foto/ilustrasi
A A A
BANYUWANGI - Kakek di Banyuwangi harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi bocah berusia 10 tahun. Ironisnya bocah yang disetubuhi oleh kakek berinisial P (69) asal Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, adalah tetangganya sendiri.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno membenarkan informasi pencabulan yang dilakukan kakek ke tetangganya sendiri. Kakek P itu kini telah diamankan oleh polisi dan mengaku telah melakukan ulah bejatnya sebanyak empat kali.

"Kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak 2022 lalu dan terakhir kali pada 24 Januari 2023. Tersangka mengaku telah empat kali menyetubuhi korban," ucap Agus Winarno, dikonfirmasi MPI, pada Rabu pagi (1/2/2023).

Baca juga: 6 Warga Blitar Terjangkit Kusta, Pemerintah Minta Tidak Ada Pengucilan

Korban disetubuhi oleh P sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3. Aksi ini dilakukan oleh P di rumahnya dengan diiming-imingi diberikan uang jajan. Saat itu korban sedang asyik bermain dan oleh tersangka dipanggil.

Aksi persetubuhan itu pun terjadi di sekitar balai desa setempat di saat tersangka tengah bekerja sebagai petugas kebersihan dan bertempat tinggal di balai desa di Kecamatan Bangorejo.

"Saat sedang asyik bermain, tersangka memanggil dan melambaikan tangan kepada korban sambil memperlihatkan selembar uang Rp 10 ribu. Karena tertarik dengan uang tersebut, akhirnya korban menghampiri tersangka dan diajak masuk ke dalam rumah," kata dia.

Setelah itu, beberapa kali tersangka mengiming-imingi korban dengan uang bervariasi nominalnya. Setiap kali aksi persetubuhan itu dilakukan P selalu membawa korbannya ke rumah yang ditinggalinya itu.

"Tersangka mengajak korban ke rumahnya. Tersangka memperdaya korban dengan iming-iming uang jajan. Setiap kali melakukan persetubuhan, korban diberi uang mulai nominal Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu," ujar Agus.

"Sebelum uang itu diberikan, korban harus menuruti nafsu bejat tersangka. Uang itu juga sebagai tutup mulut agar korban tidak memberi tahu kepada orangnya," tambahnya.

Aksi bejat tersangka kemudian terungkap pada 24 Januari 2023, saat tersangka terakhir kali melancarkan perbuatan cabulnya pada korban. Pada saat itu, orang tuanya memergoki korban keluar dari rumah tersangka. Orang tua korban menaruh curiga lantaran korban terlihat ketakutan saat keluar dari rumah tersebut.

"Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka," ucapnya.

Karena tidak terima, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menyita beberapa barang bukti.

"Setelah bukti-bukti terkumpul, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)