Pemuda Bejat di Lampung Timur Perkosa Gadis Disabilitas di Semak-semak

Rabu, 01 Februari 2023 - 05:40 WIB
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian korban, 1 buah surat Visum Et Repertum RSUD Sukadana dan 1 buah surat Visum Et Repertum Psikatrum dokter jiwa.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada salah satu bagian tubuhnya," paparnya.

Atas perbuatannya, lanjut Johanes, AB dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!