Pemuda Bejat di Lampung Timur Perkosa Gadis Disabilitas di Semak-semak
Rabu, 01 Februari 2023 - 05:40 WIB
LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur mengamankan seorang pemuda berinisial AB (21), Selasa (30/1/2023). Warga lampung Timur itu ditangkap karena memperkosa gadis disabilitas SB (19).
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput teman perempuannya pada Senin (30/1).
Usai berpamitan kepada orang tuanya hendak pergi bermain, kata Johanes, korban berangkat ke lapangan Pekalongan.
"Sesampainya di sana, teman perempuan korban menghubungi pacarnya yang kemudian datang bersama pelaku," ujar Kasat, Senin (31/1).
Johanes melanjutkan, usai berbincang sebentar di lapangan tersebut, pelaku kemudian membawa korban, ke sebuah Desa, di Kecamatan Pekalongan.
Sesampainya di Desa itu, lanjut Johanes, korban dibawa ke semak-semak dan diperkosa hingga mengalami trauma.
Selanjutnya orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban asusila langsung melapor ke Polres Lampung Timur.
Baca: Meski Telah Dami Secara Adat, Polres Merangin Tetap Buru Penembak Opertator Alat Berat.
Berdasarkan laporan kedua orangtua korban, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polres Lampung Timur.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian korban, 1 buah surat Visum Et Repertum RSUD Sukadana dan 1 buah surat Visum Et Repertum Psikatrum dokter jiwa.
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada salah satu bagian tubuhnya," paparnya.
Atas perbuatannya, lanjut Johanes, AB dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Miliki Potensi Ekonomi Besar, MNC Peduli Bersama Hotel Golden Tulip Lampung Berikan CSR Bibit Mangrove
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput teman perempuannya pada Senin (30/1).
Usai berpamitan kepada orang tuanya hendak pergi bermain, kata Johanes, korban berangkat ke lapangan Pekalongan.
"Sesampainya di sana, teman perempuan korban menghubungi pacarnya yang kemudian datang bersama pelaku," ujar Kasat, Senin (31/1).
Johanes melanjutkan, usai berbincang sebentar di lapangan tersebut, pelaku kemudian membawa korban, ke sebuah Desa, di Kecamatan Pekalongan.
Sesampainya di Desa itu, lanjut Johanes, korban dibawa ke semak-semak dan diperkosa hingga mengalami trauma.
Selanjutnya orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban asusila langsung melapor ke Polres Lampung Timur.
Baca: Meski Telah Dami Secara Adat, Polres Merangin Tetap Buru Penembak Opertator Alat Berat.
Berdasarkan laporan kedua orangtua korban, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polres Lampung Timur.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian korban, 1 buah surat Visum Et Repertum RSUD Sukadana dan 1 buah surat Visum Et Repertum Psikatrum dokter jiwa.
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada salah satu bagian tubuhnya," paparnya.
Atas perbuatannya, lanjut Johanes, AB dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Miliki Potensi Ekonomi Besar, MNC Peduli Bersama Hotel Golden Tulip Lampung Berikan CSR Bibit Mangrove
(nag)
tulis komentar anda