Pria di Muba Tega Tikam Ibu dan Adik Kandungnya, Gegara Tak Dipinjami Motor

Senin, 30 Januari 2023 - 23:10 WIB
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHpidana.

" Pelaku dikenakan ancaman 4 tahun penjara, dan diharapkan kejadian ini tidak ada atau terulang lagi, bagi orang tua kita harapkan untuk mendidik anaknya aktif lagi di bidang keagamaan," pungkasnya.

Sedangkan pelaku mengaku kesal karena tidak dipinjami motor oleh adiknya. " Aku menyesal pak,karena sudah memukulnya, dikarena aku kesal tidak boleh pinjam motor," katanya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!