Ini 3 Alasan Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Jum'at, 27 Januari 2023 - 14:42 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat jumpa pers terkait penetapan mahasiswa UI korban kecelakaan yang dijadikan sebagai tersangka, Jumat (27/1/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman membenarkan adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra. Hasya yang tewas dalam kecelakaan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka
Kombes Latif membeberkan alasan polisi menghentikan kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri berpangkat AKBP tersebut.
"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Menurut Latif, alasan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya yang menyebabkan menghilangnya nyawa orang lain atau diri sendiri.
Baca juga: Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Dia Lalai
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka
Kombes Latif membeberkan alasan polisi menghentikan kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri berpangkat AKBP tersebut.
"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Menurut Latif, alasan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya yang menyebabkan menghilangnya nyawa orang lain atau diri sendiri.
Baca juga: Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Dia Lalai
Lihat Juga :