Kejati Papua Tetapkan Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Tersangka
Kamis, 26 Januari 2023 - 20:20 WIB
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Silvi Herawati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Kasus yang terjadi di Dinas Perhubungan Mimika.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik merasa cukup bukti, yakni sejak Rabu (25/1/2023).
"Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar," kata Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani, Kamis (26/1/2022).
Diketahui lebih dari 20 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Saat kasus itu terjadi, Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan," jelas Aguswani.
Terpisah, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku belum mengetahui kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya belum tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Rabu (25/1/2023) kemarin saya memberikan keterangan ke penyidik di Kejati Papua di Jayapura. Namun saat ini sudah kembali ke Timika," jelas Johannes Rettob.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik merasa cukup bukti, yakni sejak Rabu (25/1/2023).
Baca Juga
"Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar," kata Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani, Kamis (26/1/2022).
Diketahui lebih dari 20 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Saat kasus itu terjadi, Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan," jelas Aguswani.
Terpisah, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku belum mengetahui kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya belum tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Rabu (25/1/2023) kemarin saya memberikan keterangan ke penyidik di Kejati Papua di Jayapura. Namun saat ini sudah kembali ke Timika," jelas Johannes Rettob.
tulis komentar anda