Tingginya Angka Pernikahan Dini di Aceh Dongkrak Kasus Stunting

Kamis, 26 Januari 2023 - 04:39 WIB
Dijelaskan dia, meski peraturan pernikahan di Indonesia telah menetapkan batas usia menikah di atas 19 tahun, namun pemerintah Aceh tidak bisa menjangkau pernikahan yang banyak dilakukan secara diam-diam.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada para orang tua dan pengurus PKK di Aceh untuk terus melakukan sosialisasi dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini," sambungnya.

Baca: Pernikahan Dini Renggut Masa Depan Bangsa

Menurut data kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh, sepanjang tahun 2021 hingga 2022, angka pernikahan dini yang melibatkan anak usia pelajar di Aceh naik hingga sebanyak 80 persen lebih.

Pada tahun 2021, tercatat angka pernikahan dini di Aceh sebanyak 300 pasangan dan 2022 naik menjadi 507 orang.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!