2 Pria Musi Banyuasin Diringkus Polisi Diduga Mencuri Puluhan Tanda Buah Sawit
Rabu, 25 Januari 2023 - 14:36 WIB
MUSI BANYUASIN - Dua pencuri , Yanto (40) dan Nopriansyah (22) dua warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel dibekuk polisi karena menggasak tanda buah sawit (TBS) milik perusahaan.
Mereka kedapatan tengah membawa puluhan TBS melalui sungai. Kapolsek Sanga Desa Muba, Iptu Imam Dipsa Maulana mengatakan, kedua pelaku mencuri buah sawit, Minggu (22/1/2023) sore, di kawasan Divisi III Blok A29 dan A30 PT IBP.
Keduanya diamankan pihak keamanan perusahaan setelah menerima adanya informasi pencurian buah sawit yang dilakukan para pelaku.
"Kedua pelaku didapati sedang menjahit waring sebanyak tiga kotak di sungai yang berisikan buah kelapa sawit yang ditarik dengan menggunakan perahu," ujarnya, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Tekan Angka Stunting, GMC Kaltim Edukasi Warga Penajam Paser Utara
Setelah keduanya diamankan, lanjut Imam, selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian beserta barang bukti berupa puluhan tandan buah sawit, tiga waring warna hitam, empat buah jeriken dan satu dayung.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditahan di Polsek Sanga Desa, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," katanya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Mereka kedapatan tengah membawa puluhan TBS melalui sungai. Kapolsek Sanga Desa Muba, Iptu Imam Dipsa Maulana mengatakan, kedua pelaku mencuri buah sawit, Minggu (22/1/2023) sore, di kawasan Divisi III Blok A29 dan A30 PT IBP.
Keduanya diamankan pihak keamanan perusahaan setelah menerima adanya informasi pencurian buah sawit yang dilakukan para pelaku.
"Kedua pelaku didapati sedang menjahit waring sebanyak tiga kotak di sungai yang berisikan buah kelapa sawit yang ditarik dengan menggunakan perahu," ujarnya, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Tekan Angka Stunting, GMC Kaltim Edukasi Warga Penajam Paser Utara
Setelah keduanya diamankan, lanjut Imam, selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian beserta barang bukti berupa puluhan tandan buah sawit, tiga waring warna hitam, empat buah jeriken dan satu dayung.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditahan di Polsek Sanga Desa, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," katanya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(msd)
tulis komentar anda