Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Warga Muba Diringkus Polisi
Rabu, 25 Januari 2023 - 11:49 WIB
MUBA - Yanto (40) dan Nopriansyah (22), dua orang warga asal Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dijebloskan ke dalam penjara setelah tertangkap tangan mencuri buah sawit milik PT Inti Bestari Pertiwi (IBP).
Kapolsek Sanga Desa Muba, Iptu Imam Dipsa Maulana mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut mencuri buah sawit, Minggu (22/1/2023) sore, di kawasan Divisi III Blok A29 dan A30 PT IBP.
Dijelaskan Iptu Imam, keduanya diamankan pihak keamanan perusahaan setelah menerima adanya informasi pencurian buah sawit yang dilakukan para pelaku.
"Kedua pelaku didapati sedang menjahit karung di sungai yang berisikan buah kelapa sawit yang ditarik dengan menggunakan perahu," ujar Iptu Imam, Rabu (25/1/2023).
Setelah keduanya diamankan, kata Imam, selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian beserta barang bukti berupa puluhan tandan kelapa sawit . "Pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditahan di Polsek Sanga Desa, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," jelasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kapolsek Sanga Desa Muba, Iptu Imam Dipsa Maulana mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut mencuri buah sawit, Minggu (22/1/2023) sore, di kawasan Divisi III Blok A29 dan A30 PT IBP.
Dijelaskan Iptu Imam, keduanya diamankan pihak keamanan perusahaan setelah menerima adanya informasi pencurian buah sawit yang dilakukan para pelaku.
"Kedua pelaku didapati sedang menjahit karung di sungai yang berisikan buah kelapa sawit yang ditarik dengan menggunakan perahu," ujar Iptu Imam, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga
Setelah keduanya diamankan, kata Imam, selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian beserta barang bukti berupa puluhan tandan kelapa sawit . "Pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditahan di Polsek Sanga Desa, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," jelasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(don)
tulis komentar anda