Spesialis Bobol Rumah Kosong di Palembang Ditangkap, Ini Tampangnya

Rabu, 25 Januari 2023 - 04:55 WIB


Setelah diinterogasi, kata Haris, pelaku mengungkapkan sejumlah barang yang dicuri, di antaranya dua Air Conditioner (AC) Outdoor, sepeda lipat, serta satu kain songket dengan harga puluhan juta rupiah.

"Pelaku mencuri AC outdoor, sepeda, serta kain songket milik korban dan kemudian dijual kepada pelaku Penadah barang curian MD," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Adi Putra dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku penadah barang hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!