Spesialis Bobol Rumah Kosong di Palembang Ditangkap, Ini Tampangnya
Rabu, 25 Januari 2023 - 04:55 WIB
PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap Adi Putra (20). Pemuda tersebut ditangkap kerena menjadi pelaku spesialis pembobolan rumah kosong. Aksi pemuda pengangguran itu sangat meresahkan warga Kota Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap pelaku setelah korban, Shinta Mayasari (30), melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (21/1/2023) lalu.
"Pelaku Adi Putra ditangkap anggota Unit Pidum dan Telah 134 Polrestabes Palembang setelah mendapat laporan korban," ujar Haris, Selasa (24/1/2023).
Selain pelaku, lanjut Haris, pihaknya juga menangkap seorang penadah barang curian berinisial MD (50).
"Dari hasil pengembangan, pelaku merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Kita juga menangkap penadah barang curian di kawasan Alang-Alang Lebar," jelasnya.
Baca: Polres Merangin Bekuk 5 Pekerja Tambang Emas Ilegal.
Setelah diinterogasi, kata Haris, pelaku mengungkapkan sejumlah barang yang dicuri, di antaranya dua Air Conditioner (AC) Outdoor, sepeda lipat, serta satu kain songket dengan harga puluhan juta rupiah.
"Pelaku mencuri AC outdoor, sepeda, serta kain songket milik korban dan kemudian dijual kepada pelaku Penadah barang curian MD," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Adi Putra dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku penadah barang hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap pelaku setelah korban, Shinta Mayasari (30), melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (21/1/2023) lalu.
"Pelaku Adi Putra ditangkap anggota Unit Pidum dan Telah 134 Polrestabes Palembang setelah mendapat laporan korban," ujar Haris, Selasa (24/1/2023).
Selain pelaku, lanjut Haris, pihaknya juga menangkap seorang penadah barang curian berinisial MD (50).
"Dari hasil pengembangan, pelaku merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Kita juga menangkap penadah barang curian di kawasan Alang-Alang Lebar," jelasnya.
Baca: Polres Merangin Bekuk 5 Pekerja Tambang Emas Ilegal.
Setelah diinterogasi, kata Haris, pelaku mengungkapkan sejumlah barang yang dicuri, di antaranya dua Air Conditioner (AC) Outdoor, sepeda lipat, serta satu kain songket dengan harga puluhan juta rupiah.
"Pelaku mencuri AC outdoor, sepeda, serta kain songket milik korban dan kemudian dijual kepada pelaku Penadah barang curian MD," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Adi Putra dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku penadah barang hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP.
(nag)
tulis komentar anda